# Tags

STRUKTUR ORGANISASI

perbup_20_tahun_2022_
perbup_20_tahun_2022_

Adapun perubahan-perubahan pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dapat dilihat pada penjelasan berikut:

 

* Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 31 diubah, sehingga  Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 31

  • Susunan Organisasi Dinas Ketenagakerjaan terdiri atas :
    1. Kepala;
    2. Sekretariat;
    3. Bidang Penempatan dan Perluasan kerja;
    4. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja;
    5. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
    6. UPTD; dan
    7. Kelompok Jabatan

Bagan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati