STRUKTUR ORGANISASI

Adapun perubahan-perubahan pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dapat dilihat pada penjelasan berikut:
* Ketentuan huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (1) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31
- Susunan Organisasi Dinas Ketenagakerjaan terdiri atas :
- Kepala;
- Sekretariat;
- Bidang Penempatan dan Perluasan kerja;
- Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja;
- Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- UPTD; dan
- Kelompok Jabatan
Bagan Struktur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati









































































































































