Disnaker Asahan Hadiri Seremoni Pelepasan Anggota SPSI 1973 PT. BSP Tbk Kisaran
Kisaran, 26 September 2025 | Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persayaratan Kerja Bangun Marpaung, SH menghadiri acara penyerahan bingkisan sebuah jam dinding dan uang tunai bagi anggota PUK SPSI 1973 PT. BSP. Tbk kisaran yang telah memasuki masa pensiun bertempat di PT. BSP Tbk Kisaran. Acara tersebut dihadiri oleh unsur pengurus dan anggota SPSI 1973 serta Pihak Manajemen PT. BSP Tbk Kisaran.

Pada acara tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja memberikan arahan Kepada pengurus PUK SPSI 1973 PT. BSP Tbk Kisaran agar melaksakan tugas dan fungsi serikat pekerja / serikat buruh sesuai regulasi, karena serikat pekerja / serikat buruh adalah mitra dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahan. Kegiatan ini juga dibarengi dengan pemantapan untuk semua anggota agar dalam berorganisasi dapat mengetahui tentang Hak dan kewajibannya.










































































































































