# Tags

TUPOKSI

perbup_20_tahun_2022_

Adapun perubahan-perubahan pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dapat dilihat pada penjelasan berikut:

* Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 155

  • Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang tenaga kerja meliputi perencanaan dan pelaksanaan dalam pelayanan
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
    1. koordinasi penyusunan rencana kebijaksanaan umum, teknis, operasional dan evaluasi dibidang tenagakerja didaerah;
    2. koordinasi pengelolaan urusan administrasi keuangan, koordinasi penyusunan program, pengelolaan data dan konfirmasi dibidang tenagakerja;
    3. koordiansi pelaksanaan bimbingan pengendalian dan pembinaan serta mengelola rekomendasi perizinan usaha penyalur tenagakerja didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    4. koordinasi pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga dinas;
    5. koordinasi pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan

 

* Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 156

  • Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), mempunyai tugas sebagai unsur pembantu untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kepala Dinas dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, perlengkapan, kepegawaian, pengumpulan data statistik, bahan perumusan rencana dan program, keuangan serta pemberian pelaksanaan teknis dan administratif kepada Kepala
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
    1. koordinasi pelaksanaan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi;
    2. koordinasi penyiapan bahan petunjuk umum dan teknis dibidang kepegawaian serta memberikan pelayanan administratif kepegawaian;
    3. koordinasi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
    4. koordinasi pengumpulan, analisa dan penyajian data statistik sebagai bahan dalam mempersiapkan perencanaan dan program kerja serta bahan laporan pelaksanaan tugas-tugas dinas; dan
    5. koordinasi pengumpulan bahan penyusunan rencana strategis Dinas;
    6. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

* Ketentuan Pasal 157 diubah  sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 157

Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas:

  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Subbagian Umum;
  2. melakukan urusan pengelolaan bidang kepegawaian;
  3. melakukan urusan tata usaha dan kearsipan;
  4. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  5. mempersiapkan pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas serta memelihara kebersihan pekarangan;
  6. mempersiapkandan menyusun pelaksanaan acara-acara kedinasan;
  7. melakukan urusan kegiatan pengelolaaan penatausahaan keuangan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

* Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 158

Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas :

  1. melakukan penyusunan rencana dan anggaran Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan di Dinas Ketenagakerjaan yang meliputi penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan dokumen perencanaan lainnya;
  3. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di Dinas Ketenagakerjaan;
  4. melakukan penyusunan pelaporan kinerja di Dinas Ketenagakerjaan;
  5. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data statistik dan analisa perencanaan dalam rangka penyusunan program kerja Dinas;
  6. mempersiapkan bahan penyusunan anggaran pembangunan;
  7. menyusun rencana strategis (Renstra) Dinas Ketenagakerjaan;
  8. melakukan penyusunan pelaporan dan pendokumentasian kegiatan di Dinas Ketenagakerjaan;
  9. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

* Ketentuan Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Paragraf 3

Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja

 

* Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 159

  • Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Dinas yang berkaitan dengan pembinaan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja serta informasi pasar
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja menyelenggarakan fungsi :
    1. koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    2. koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    3. koordinasi perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
    4. verifikasi penerbitan izin kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta;
    5. promosi penyebarluasan informasi syarat-syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
    6. koordinasi pendaftaran, perekrutan dan seleksi Calon TKI;
    7. koordinasi pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon TKI ke luar negeri;
    8. koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
    9. koordinasi penyelesaian permasalahan TKI pra dan purna penempatan;
    10. koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan TKI;
    11. pelaksanaan pemberdayaan TKI purna;
    12. pelaksanaan Notifikasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (PTKA) di daerah Kabupaten Asahan; dan
    13. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

* Ketentuan Paragraf 4 Bagian Ketiga BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Paragraf 4

Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja

 

* Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 160

  • Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebagian tugas Kepala Dinas yang berkaitan dengan pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan

 

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja menyelenggarakan fungsi :
    1. verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten;
    2. pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten;
    3. koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten;
    4. koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
    5. pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
    6. koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja  dan  penutupan  perusahaan; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

* Ketentuan Paragraf 5 Bagian Ketiga BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Paragraf 5

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

 

* Ketentuan Pasal 161 diubah  sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 161

  • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana sebahagian tugas Kepala Dinas yang berkaitan dengan Pembinaan, Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja serta Pemagangan Tenaga Kerja.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelatihan dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi :
    1. koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
    2. verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
    3. koordinasi peningkatan   kompetensi   sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
    4. pelaksanaan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
    5. penyebarluasan informasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
    6. mengkoordinasikan pemberian      konsultasi                                                      produktivitas                                                      kepada perusahaan kecil;
    7. koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota;
    8. koordinasi pemantauan tingkat produktivitas; dan
    9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.